JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menegaskan jika kekalahan perusahaan dari PT Lirik Petroleum (LP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) bukan dikarenakan posisi Pertamina sebagai legulator.
"Kami sebagai pemegang amanah pemerintah ini ditantang operator, berarti kami sama saja menantang pemerintah. Padahal posisi kami waktu sebagai legulator bukan sebagai operator," ujar Direktur Pertamina Karen Agustiawan, saat rapat dengar pendapat dengan komisi VI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/4/2010).
Ditegaskannya, pihaknya tidak mau memperpanjang masalah tersebut dan berusaha mengambil jalan tengah dalam penyelesaiannya. "Saya tidak mau berpanjang lebar kenapa kami kalah, tapi kami belum melihat atau meninjau ulang lagi," katanya.
Selama ini, tambahnya, banyak sekali mafia hukum tetapi dirinya tidak mau menuduh. Dirinya tidak akan melobi pihak karena menjaga good coverage governance, "Jadi konsen untuk komersialitas, jadi kami tidak mau melobi-lobi," pungkasnya.
Jawaban tersebut disampaikan anggota dari fraksi PAN Ahmad Mumtaz Rais, mempertanyakan kekalahan Pertamina dari Lirik Petroleum. "Kenapa Pertamina kalah dalam melawan Lirik Petroleum di kandang sendiri. Apa disengaja atau lemah lobi," katanya.
Sekadar mengingatkan, Pertamina Persero kembali mengalami kekalahan dari Lirik Petroleum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat). Di mana PN Pusat menolak gugatan perlawanan eksekusi atas putusan arbitrase yang diajukan Pertamina.
Meski begitu, Pertamina tak menjadi surut langkahnya atas kejadian tersebut. BUMN ini pun memutuskan untuk kembali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Pertamina dan Pertamina EP harus menelan pil pahit terkait sengketa komersialisasi lapangan minyak dan gas (migas) dengan Lirik Petroleum. Kali ini upaya hukum atas perlawanan eksekusi putusan arbitrase International Chamber of Commerce (ICC) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa upaya hukum perlawanan Pertamina ini dalam pokok perkaranya adalah nebis in idem atau sama dengan pokok perkara yang sebelumnya telah diajukan Pertamina dalam gugatan pembatalan putusan arbitrase ICC.
Pertamina berpendapat putusan ICC merupakan putusan arbirtase domestik karena bertempat di Jakarta. Serta putusan arbitrase ini dinilai melanggar ketertiban umum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mendudukan Pertamina sebagai pemegang otoritas kuasa pertambangan minyak dan gas (migas).
Selain itu, majelis hakim juga berpendapat bahwa Pertamina tidak mempunyai kualitas untuk mengajukan perlawanan karena bukan pihak ketiga yang mempunyai objek barang dan akan dirugikan.
http://zona-orang-gila.blogspot.com/2010/04/pertamina-kalah-bukan-karena-posisi.html
Category:
news
��
Comments
0 responses to "Pertamina Kalah Bukan karena Posisi Regulator"